Nama : Putri Ramadhani
Kelas : X Mia 6
Guru Pembimbing : Rizka Susilawati S.Pd.I
Assalamualaikum wr.wb saya akan menerangkan materi tentang....
Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan
1.Haji
Secara bahasa Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di padang Arafah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Secara istilah Menurut istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menunaikan ibadah thawaf, sa’i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. dan mencari ridha-Nya.
b. Hukum Haji
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman: QS. Ali Imran/3:97.
Allah SWT berfirman:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَا مُ اِبْرٰهِيْمَ ۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَا نَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِ نَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
fiihi aayaatum bayyinaatum maqoomu ibroohiim, wa man dakholahuu kaana aaminaa, wa lillaahi 'alan-naasi hijjul-baiti manistathoo'a ilaihi sabiilaa, wa mang kafaro fa innalloha ghoniyyun 'anil-'aalamiin
"Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."
(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 97)
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah.
c. Syarat dan Rukun Haji
Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Berakal (tidak gila)
3) Baligh
4) Ada muhrimnya
5) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
Sedangkan Syarat sah haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal, dan
4) Merdeka.
Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah.
Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:
1) Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah).
2) Wukuf
Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.
3) Thawaf
Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu:
a) Thawaf Qudum,
yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
b) Thawaf Ifadhah,
yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal.
c) Thawaf Wada’
yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah. Adapun Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.
Syarat sah thawaf adalah sebagai berikut.
(1) Niat
(2) Menutup aurat
(3) Suci dari hadas
(4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
(6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
(7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
4) Sa'i
sa'i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah.
Syarat sah sa’i Syarat sah sa’i adalah sebagai berikut.
a) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)
b) Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.
c) Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah-Shofa.
d) Dilakukan di tempat sa’i.
5) Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut.
6) Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.
1) Islam
2) Berakal (tidak gila)
3) Baligh
4) Ada muhrimnya
5) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
Sedangkan Syarat sah haji adalah sebagai berikut.
1) Islam
2) Baligh
3) Berakal, dan
4) Merdeka.
Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah.
Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:
1) Ihram
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah).
2) Wukuf
Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.
3) Thawaf
Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu:
a) Thawaf Qudum,
yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
b) Thawaf Ifadhah,
yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal.
c) Thawaf Wada’
yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah. Adapun Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.
Syarat sah thawaf adalah sebagai berikut.
(1) Niat
(2) Menutup aurat
(3) Suci dari hadas
(4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
(5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
(6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
(7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
4) Sa'i
sa'i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah.
Syarat sah sa’i Syarat sah sa’i adalah sebagai berikut.
a) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)
b) Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum.
c) Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah-Shofa.
d) Dilakukan di tempat sa’i.
5) Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut.
6) Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.
d. Jenis Haji
Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1) Haji Tamattu'
Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Namun demikian, Pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
Niatnya:
"Labbaika Allahumma labbaika 'umratan"
Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1) Haji Tamattu'
Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Namun demikian, Pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air.
Niatnya:
"Labbaika Allahumma labbaika 'umratan"
2) Haji Ifrad
Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.
jenis haji ini cukup sulit dulaksanakan bagi jamaah haji indonesia, terutama yang tidak terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
Niatnya:
"Labbaika Allahumma labbaika hajjan"
3) Haji Qiran
Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.
Niatnya:
"Labbaika Allahumma labbaika hajjan wa 'umratan"
e. Keutamaan Haji
Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji diantaranya adalah sebagai berikut.
1) Haji merupakan amal paling utama
2) Haji merupakan jihad
3) Haji menghapus dosa
4) Pahala ibadah haji adalah surga
2) Haji merupakan jihad
3) Haji menghapus dosa
4) Pahala ibadah haji adalah surga
2. Zakat
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
b. Hukum Zakat
b. Hukum Zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman:
وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
wa aqiimush-sholaata wa aatuz-zakaata warka'uu ma'ar-rooki'iin"Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 43)
c. Syarat dan Rukun Zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).
1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakkī: orang yang terkena wajib zakat) adalah:
a) Islam,
b) merdeka,
c) baligh dan
d) berakal.
2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
a) Milik penuh
b) Berkembang
c) Mencapai Nisab
d) Lebih dari kebutuhan pokok
e) Bebas dari Hutang
f) Berlaku Setahun/Haul
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik
d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
Tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya.
Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.
3. Wakaf
a. Pengertian wakaf
Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al- habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan.
Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
b. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah: Q.S. Āli ‘Imrān/3:92
Allah SWT berfirman:
لَنْ تَنَا لُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗ وَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِ نَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
lan tanaalul-birro hattaa tunfiquu mimmaa tuhibbuun, wa maa tunfiquu min syai`in fa innalloha bihii 'aliim"Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha mengetahui."(QS. Ali 'Imran 3: Ayat 92)
c. Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun- rukun Wakaf sebagai berikut:
1) Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a) memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki,
b) berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk,
c) Baligh,
d) bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.
a) barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b) harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
c) harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
d) harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairaśai’.
3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompokorang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nazhir) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a) Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya.
b) Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci.
d. Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat)
Lafaz atau ikrar wakaf (sighat), syarat-syaratnya adalah.
a) ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
c) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.
d) Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.
f. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak;
1) Wakaf benda tidak bergerak Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Wakaf benda bergerak
Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada asset riil.
b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
c) Surat berharga.
d) Kendaraan.
e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f) Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
g. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf
Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
a. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
b. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
c. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
d. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
e. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
Sekian materi dari saya kurang lebihnya mohon maaf 🙏Wassalamualaikum wr.wb😇



Baguus put
ReplyDeleteSemoga bermanfaat
ReplyDeleteBagus putt
ReplyDeleteKeren puttt
ReplyDeleteBermanfaat sekaliii
ReplyDeletesangat bermanfaat
ReplyDeleteSangat bermanfaat:)
ReplyDeleteBagus dan sangat bermanfaat👍
ReplyDeleteBagus banget
ReplyDeleteBermanfaat banget putri. Bagus juga👍
ReplyDeleteBagus👍
ReplyDeleteUpin ipin main disawah
ReplyDeleteWahhhhhhhh